Ketua Umum DPP LDII Prof DR Abdullah
Syam dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah), usai melakukan pertemuan
di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (5/10).(merdeka.com)
JAKARTA -
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mengusulkan kepada Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) untuk membentuk forum ormas. Forum ini diharapkan dapat
meminimalkan gesekan antarormas.
Ketua DPP LDII Prasetyo Sunaryo mengatakan, usulan tersebut dilatarbelakangi masih adanya ormas-ormas yang terkotak-kotak di daerah dan kerap terjadi gesekan berujung anarkisme. Karena itu, dia menilai ormas-ormas tersebut perlu diwadahi dalam sebuah forum sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan.
"Kalau yang melakukan kegiatan sosial bisa masuk dalam forum sosial,lingkungan dan seterusnya. Sehingga Kementrian Dalam negeri bisa melakukan pembinaan dan pemberdayaan mereka," jelas Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/10/2012).
Prasetyo menjelaskan, pemberdayaan ormas dalam berbasis kegiatan akan meningkatkan peran serta masyarakat dan ormas yang bersangkutan sehingga dapat meminimalisir gesekan yang sering terjadi. "Ini sangat penting untuk mendorong keikutsertaan ormas dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," tegasnya.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun UU keormasan, Prasetyo berharap jika Forum Keormasan tersebut dapat terbentuk setelah Undang-Undang ini disahkan. Dia juga meminta pemerintah untuk memberikan aturan yang jelas mengenai hubungannya dengan seluruh Ormas sehingga pemerintah tidak lagi canggung dalam melakukan pembinaan.
"Hubungan yang jelas antara pemerintah dan Ormas tersebut harus masuk dalam Undang-Undang yang tengah dibahas antara pemerintah dengan DPR saat ini," tegasnya.
Usulan LDII ini pun disambut gembira Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Gamawan, kata Prasetyo, berjanji segera membentuk tim untuk melakukan pengkajian ormas yang ada Indonesia berdasarkan kegiatan dilakukan di masyarakat.
Ketua DPP LDII Prasetyo Sunaryo mengatakan, usulan tersebut dilatarbelakangi masih adanya ormas-ormas yang terkotak-kotak di daerah dan kerap terjadi gesekan berujung anarkisme. Karena itu, dia menilai ormas-ormas tersebut perlu diwadahi dalam sebuah forum sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan.
"Kalau yang melakukan kegiatan sosial bisa masuk dalam forum sosial,lingkungan dan seterusnya. Sehingga Kementrian Dalam negeri bisa melakukan pembinaan dan pemberdayaan mereka," jelas Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/10/2012).
Prasetyo menjelaskan, pemberdayaan ormas dalam berbasis kegiatan akan meningkatkan peran serta masyarakat dan ormas yang bersangkutan sehingga dapat meminimalisir gesekan yang sering terjadi. "Ini sangat penting untuk mendorong keikutsertaan ormas dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," tegasnya.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun UU keormasan, Prasetyo berharap jika Forum Keormasan tersebut dapat terbentuk setelah Undang-Undang ini disahkan. Dia juga meminta pemerintah untuk memberikan aturan yang jelas mengenai hubungannya dengan seluruh Ormas sehingga pemerintah tidak lagi canggung dalam melakukan pembinaan.
"Hubungan yang jelas antara pemerintah dan Ormas tersebut harus masuk dalam Undang-Undang yang tengah dibahas antara pemerintah dengan DPR saat ini," tegasnya.
Usulan LDII ini pun disambut gembira Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Gamawan, kata Prasetyo, berjanji segera membentuk tim untuk melakukan pengkajian ormas yang ada Indonesia berdasarkan kegiatan dilakukan di masyarakat.
(okezone.com)
No comments:
Post a Comment