Mojolangu -
Mengingat semakin banyaknya usia remaja yang terpengaruh narkoba di negeri ini,
maka sudah sepantasnya jika kita mengimbanginya dengan membentuk jaringan
masyarakat anti narkoba yang jauh lebih besar, agar bisa melakukan pencegahan
sejak dini. Nah, berkaitan dengan itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota
Malang bekerjasama dengan DPD LDII Kota Malang melaksanakan kegiatan Advokasi
Implementasi Inpres No.12 Tahun 2011 kepada generasi muda LDII.
Kegiatan itu
dilaksanakan di Masjid Al Muflichun, Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru,
Minggu (29/9) dan diikuti tidak kurang dari 200 orang peserta dari para
Generasi Muda LDII. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala BNN Kota Malang, AKBP
Hennry Budiman S.Sos MM.
Pada acara
pembukaan, Ketua DPD LDII Kota Malang Heri Susanto menyampaikan apresiasinya
pada kegiatan tersebut, dan berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan
itu dengan serius, agar ilmu yang didapat bisa diamalkan, termasuk di kalangan
keluarga dan lingkungannya masing- masing.
Sedangkan Kepala
BNN Kota Malang, AKBP Hennry Budiman S.Sos MM
dalam sambutannya menyampaikan kegiatan advokasi lebih bersifat
pendampingan kepada para remaja. Para remaja harus diberikan pemahaman agar mereka
tidak mudah tergoda dengan rayuan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Adapun narasumber
yang memberikan penyuluhan yaitu H RM Achjadi (BNN Kota Malang), Aiptu Sutiyono
(Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Kota) dan Drs Soemardjono Apt (Dinas
Kesehatan).
Para nara sumber
tersebut menyampaikan materi mengenai ragam narkoba dan pengaruhnya terhadap
pengguna, ancaman dan bahaya narkoba, tips untuk menghindari penggunaan narkoba
serta jeratan hukum bagi pengguna atau pengedar narkoba.
Peserta tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi
implementasi Inpres no 12 tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ini tampak pada sesi tanya
jawab, seorang peserta melontarkan pertanyaan yang menarik. “Melihat visi dan
misi yang telah dipaparkan di awal. Juga mengenai program Kota Malang bebas
narkoba di tahun 2015, bagaimana cara yang akan dilakukan BNNK Malang untuk
mewujudkannya?”
Kepala Seksi
Pencegahan BNNK Aiptu Sutiyono (Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Kota)
menyampaikan bahwa BNNK Malang memiliki beberapa langkah. Salah satunya adalah
dengan melakukan penyuluhan seperti saat ini. Selain itu juga menyebarluaskan
tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat melalui media massa,
semisal koran, televisi,” jelasnya.
No comments:
Post a Comment